PPh Pasal 21
Informasi mengenai
perhitungan PPh pasal 21 tentu dibutuhkan oleh seluruh wajib pajak, khususnya
mereka yang berperan sebagai pemotong PPh 21 seperti bagian keuangan/SDM
perusahaan atau pengusaha yang mengurus pajaknya sendiri.
Artikel ini tidak
membahas mengenai cara menghitung PPh Pasal 21 melainkan mengulas
komponen-komponen yang harus dimasukkan ketika menghitung PPh 21 seperti:
Penghasilan, iuran BPJS dan lain sebagainya.
1. Dasar
Hukum Perhitungan PPh Pasal 21
Dasar
hukum perhitungan dan pemotongan pajak penghasilan terdapat dalam:
a . Undang-Undang No. 36 Tahun 2008
b . Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.
PER-16/PJ/2016 tentang Tarif Penghasilan Tidak Kena
Pajak (PTKP) 2019.
Pajak (PTKP) 2019.
Sekilas informasi mengenai PTKP, perlu Anda ketahui bahwa tarif PTKP 2019 tidak berbeda
dengan tarif PTKP 2016. Sehingga, penghitungan PPh Pasal 21 untuk tahun 2019 masih merujuk
pada PTKP 2016.
2. Komponen-komponen
Perhitungan PPh Pasal 21
Untuk memahami detail perhitungan PPh
Pasal 21, Anda bisa mempelajari komponen-komponen dan konsep dasar cara perhitungan
PPh 21 di bawah ini :
a. Penghasilan
Bruto (Penghasilan Kotor) PPh Pasal 21
Penghasilan bruto atau penghasilan kotor
adalah jenis penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21.
Unsur
- Unsur Penambah Penghasilan bruto :
1. Penghasilan
Rutin
Cara perhitungan PPh 21 tidak akan
terlepas dari penghasilan rutin wajib pajak orang pribadi, yakni upah atau gaji
yang diterima secara teratur dalam jangka waktu tertentu, seperti:
- Gaji Pokok, adalah gaji dasar yang
ditetapkan untuk melaksanakan satu jabatan atau pekerjaan tertentu pada golongan
pangkat dan waktu tertentu.
- Tunjangan, adalah penghasilan tambahan di
luar gaji pokok yang berkaitan dalam pelaksanaan tugas dan sebagai insentif.
Misalnya adalah tunjangan jabatan, tunjangan transportasi, tunjangan makan,
dll.
- Pensiun atau Tunjangan Hari tua / Jaminan
Hari Tua
2. Penghasilan
Tidak Rutin
Penghasilan tidak rutin adalah upah atau
gaji yang diterima secara tidak teratur oleh seorang pegawai atau penerima
penghasilan lainnya, seperti:
- Bonus, adalah tambahan penghasilan di luar
gaji kepada pegawai atau dividen tambahan kepada pemegang saham.
- Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR), adalah
pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh
yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan dengan perhitungan proposional dan
dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.
- Upah Lembur, adalah tambahan upah yang
dibayarkan perusahaan karena pekerja melakukan perpanjangan jam kerja dari jam
kerja normal yang telah ditentukan.
- Honorarium dan imbalan lain sejenisnya
- Penerimaan dalam bentuk Natura dan
kenikmatan lainnya yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21
- Tantiem, Bonus, Gratifikasi dan Jasa
Produksi
3. Iuran
BPJS atau premi asuransi pegawai yang dibayarkan perusahaan
BPJS adalah program jaminan sosial yang
diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Setiap warga negara
Indonesia dan asing yang telah tinggal di Indonesia selama lebih dari 6 bulan
wajib menjadi anggota BPJS.
Iuran BPJS dibayar oleh pemberi kerja dan
pekerja dengan persentase iuran dari gaji atau upah (tidak dijelaskan dalam
peraturan bahwa apakah gaji ini merupakan gaji pokok, gaji bruto, gaji bersih,
dsb) yang telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah.
a. Jaminan
Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Kecelakaan Kerja adalah kompensasi
dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan saat mulai
berangkat kerja sampai tiba kembali di rumah atau menderita penyakit yang
berhubungan dengan pekerjaan.
Iuran JKK dibayar sepenuhnya oleh
perusahaan. Besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha dan risiko:
- Kelompok
I : premi sebesar 0,24% x upah kerja sebulan.
- Kelompok
II : premi sebesar 0,54% x upah kerja sebulan.
- Kelompok
III : premi sebesar 0,89% x upah kerja sebulan.
- Kelompok
IV : premi sebesar 1,27% x upah kerja sebulan.
- Kelompok
V : premi sebesar 1,74% x upah kerja sebulan.
b. Jaminan
Kematian (JK)
Jaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli
waris dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena
kecelakaan kerja.
Pengusaha wajib menanggung iuran program
Jaminan Kematian sebesar 0,3% dari gaji atau upah.
c. Jaminan
Kesehatan (JKes / BPJS Kesehatan) berlaku sejak Juli 2015
Jaminan Kesehatan adalah program BPJS
Kesehatan yang diikuti wajib pajak.
Sejak 1 Juli 2015, tarif iuran Jaminan
Kesehatan adalah 5% dari gaji per bulan yaitu sebanyak 4% dibayar oleh pemberi
kerja dan 1% oleh pegawai.
Gaji atau upah yang digunakan sebagai
dasar perhitungan iuran Jaminan Kesehatan terdiri dari gaji atau upah pokok dan
tunjangan tetap. Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan
sebagai dasar perhitungan iuran adalah 2 kali PTKP dengan status kawin dengan 1
anak. Untuk keluarga lainnya, yaitu terdiri dari anak keempat dan seterusnya,
orang tua dan mertua, besarnya iuran adalah 1% per orang dari gaji/upah.
4. Tunjangan
PPh 21 (yang dibayarkan perusahaan, jika ada)
Bagi pemberi kerja yang memberikan
tunjangan PPh 21 kepada pegawainya, dalam hal ini tunjangan PPh 21 penuh atau
sebagian, maka jumlah tunjangan PPh 21 ini merupakan komponen penambah
penghasilan bruto.
Sedangkan metode perhitungan gaji bagi
pegawai yang menerima tunjangan PPh 21 adalah metode gaji bersih atau gross-up.
5. Tunjangan
BPJS (yang dibayarkan perusahaan, jika ada)
Bagi pemberi kerja yang memberikan tunjangan BPJS
(JKK, JK, JP, JKes) secara penuh dengan metode perhitungan gaji bersih atau
gross up, maka tunjangan ini dijadikan komponen penambah penghasilan bruto.
Unsur - Unsur Pengurang Penghasilan
Bruto
Pengurang
penghasilan bruto adalah biaya-biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto
atau kotor. Termasuk di dalamnya adalah:
1. Biaya
Jabatan
Biaya jabatan adalah biaya yang
diasumsikan petugas perpajakan sebagai pengeluaran (biaya) selama setahun yang
berhubungan dengan pekerjaan. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.
PER-16/PJ/2016 menetapkan, biaya jabatan adalah sebesar 5% dari penghasilan
bruto setahun dan setinggi-tingginya Rp 500.000 sebulan atau Rp 6 juta setahun.
Dari staf biasa hingga direktur berhak mendapatkan pengurang penghasilan bruto
ini.
2. Biaya
Pensiun
Biaya pensiun adalah pengurang penghasilan
bruto dalam menghitung PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong atas
penghasilan yang diterima penerima pensiun secara bulanan. Besarnya biaya
pensiun yang ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016
adalah 5% dari penghasilan bruto dan setinggi-tingginya Rp 200.000 per bulan
atau Rp 2.400.000 per tahun.
3. Iuran
BPJS yang Dibayarkan Karyawan
Dalam hal iuran BPJS yang persentasenya
dibayarkan karyawan, maka komponen dimasukkan sebagai pengurang penghasilan
bruto. Iuran BPJS yang termasuk sebagai pengurang penghasilan bruto tersebut
adalah:
-
Jaminan Hari Tua (JHT)
Program ini ditujukan sebagai pengganti
terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat atau hari tua dan
diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Jumlah iuran program jaminan
hari tua yang ditanggung perusahaan adalah 3,7%, sedangkan yang ditanggung
pekerja adalah 2%. Premi JHT yang diberikan pemberi kerja tidak dimasukkan
sebagai komponen penambah penghasilan. Pengenaan pajaknya akan dilakukan pada
saat karyawan menerima JHT. Sedangkan premi JHT yang dibayar sendiri oleh
karyawan merupakan pengurang penghasilan bruto.
-
Jaminan Pensiun (JP)
Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang
bertujuan memberikan derajat kehidupan yang layak bagi pesertanya dan/atau ahli
warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun,
cacat total atau meninggal dunia. Jaminan Pensiun (JP) berlaku sejak Juli 2015.
Iuran program JP adalah 3%, yang terdiri atas 2% iuran pemberi kerja dan 1%
iuran pekerja.
-
Jaminan Kesehatan (JKes)
Sejak 1 Juli 2015, tarif iuran Jaminan
Kesehatan yang dibayarkan pegawai adalah 1%.
4. PTKP
(Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang
merupakan komponen penting cara perhitungan PPh 21 2018 adalah jumlah nilai
penghasilan bruto bagi wajib pajak yang tidak dikenakan pajak. Sesuai dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 dan PMK No.
101/PMK.010/2016, berikut ini tarif PTKP terbaru yang perlu Anda ketahui:
Periode 2016-2019
1. Wajib Pajak Tidak Kawin (TK)
|
Uraian |
Status |
PTKP Pertahun |
Perbulan |
|
Wajib Pajak Orang Pribadi |
TK/0 |
Rp.54.000.000 |
Rp.4.500.000 |
|
Tanggungan
1 |
TK/1 |
Rp.58.500.000 |
Rp.4.875.000 |
|
Tanggungan
2 |
TK/2 |
Rp.63.000.000 |
Rp.5.250.000 |
|
Tanggungan
3 |
TK/3 |
Rp.67.500.000 |
Rp.5.625.000 |
2. Wajib Pajak Kawin
|
Uraian |
Status |
PTKP Pertahun |
Perbulan |
|
Wajib Pajak
OP Kawin |
K/0 |
Rp. 58.500.000 |
Rp. 4.875.000 |
|
Tanggungan 1 |
K/1 |
Rp. 63.000.000 |
Rp. 5.250.000 |
|
Tanggungan 2 |
K/2 |
Rp. 67.500.000 |
Rp. 5.625.000 |
|
Tanggungan 3 |
K/3 |
Rp. 72.000.000 |
Rp. 6.000.000 |
3. Wajib Pajak Kawin, Penghasilan Istri dan Suami digabung
|
Uraian |
Status |
PTKP Pertahun |
Perbulan |
|
Wajib Pajak
OP Kawin |
K/I/0 |
Rp. 112.500.000 |
Rp. 9.375.000 |
|
Tanggungan 1 |
K/I/1 |
Rp. 117.000.000 |
Rp. 9.750.000 |
|
Tanggungan 2 |
K/I//2 |
Rp. 121.500.000 |
Rp. 10.125.000 |
|
Tanggungan 3 |
K/I/3 |
Rp. 126.000.000 |
Rp. 10.500.000 |
Penjelasan
:
1. Rp
54.000.000 per tahun atau Rp 4.500.000 per bulan untuk diri Wajib Pajak orang
pribadi
Jika ada tanggungan :
PTKP nya ditambah Rp 4.500.000 per tahun
atau Rp 375.000 per bulan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan
keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi
tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
2. Rp
58.500.000 per tahun atau Rp 4.875.000 per bulan untuk diri Wajib Pajak orang
pribadi yang statusnya Kawin
Jika terjadi penambahan tanggungan
PTKP nya ditambah Rp 4.500.000,- per tahun
atau Rp 375.000 per bulan tiap tambahan tanggungan untuk Wajib Pajak yang kawin
3. Rp
112.500.000 per tahun atau Rp 9.375.000 per bulan untuk diri Wajib Pajak orang
pribadi yang statusnya Kawin
Jika terjadi penambahan tanggungan
PTKP nya ditambah Rp 4.500.000 per tahun
atau Rp 375.000 per bulan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan
penghasilan suami
Mengenal
Kode-Kode PTKP yang Berlaku
Untuk
memudahkan Anda memahami kode-kode PTKP yang tertera pada tabel di atas,
berikut ini penjelasan selengkapnya:
1. Status
Lajang (TK)
- PTKP
TK/0: tidak kawin dan tidak ada tanggungan.
- PTKP TK/1: tidak
kawin dan 1 tanggungan.
- PTKP TK/2:
tidak kawin dan 2 tanggungan.
- PTKP TK/3:
tidak kawin dan 3 tanggungan.
2. Status
Menikah (K)
- PTKP K/0: kawin
dan tidak ada tanggungan.
- PTKP K/1:
kawin dan 1 tanggungan.
- PTKP K/2:
kawin dan 2 tanggungan.
- PTKP K/3:
kawin dan 3 tanggungan.
3. Status
PTKP Digabung (K/I)
- PTKP K/I/0:
penghasilan suami dan istri digabung dan tidak ada tanggungan.
- PTKP K/I/1:
penghasilan suami dan istri digabung dan 1 tanggungan.
- PTKP K/I/2:
penghasilan suami dan istri digabung dan 2 tanggungan.
- PTKP K/I/3:
penghasilan suami dan istri digabung dan 3 tanggungan.
*Penting
untuk diketahui, konsep tanggungan pajak hanya bisa dibebankan pada suami dan
bukan istri.
Demikian
informasi seputar PTKP yang perlu Anda ketahui agar dapat menghitung PPh 21
dengan benar.
5. Tarif
PPh 21
Tarif PPh 21 merupakan tarif pajak yang
dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi dengan jumlah penghasilan tertentu.
Tarif ini merupakan salah satu komponen
penting dalam perhitungan PPh 21 dan ditentukan berdasarkan Pasal 17 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008.
Berikut ini tarif PPh 21 yang berlaku bagi
wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
Penghasilan Netto Kena Pajak
|
Tarif Pajak
|
1 sampai dengan 50
Juta
|
5%
|
50 Juta sampai
dengan 250 Juta
|
15%
|
250 Juta sampai
dengan 500 Juta
|
25%
|
Diatas 500 Juta
|
30%
|
Penjelasan :
WP
dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp 50.000.000 adalah 5%
WP
dengan penghasilan tahunan di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000
adalah 15%
WP
dengan penghasilan tahunan di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000
adalah 25%
WP
dengan penghasilan tahunan di atas Rp 500.000.000 adalah 30%
Untuk
Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenai tarif 20% lebih tinggi dari
mereka yang memiliki NPWP.
Sumber ;
https://www.online-pajak.com/perhitungan-pph-21
https://www.online-pajak.com/ptkp-terbaru-pph-21

