Pajak Penghasilan pasal 21 (PPh 21)

by - August 12, 2019




PPh Pasal 21

Informasi mengenai perhitungan PPh pasal 21 tentu dibutuhkan oleh seluruh wajib pajak, khususnya mereka yang berperan sebagai pemotong PPh 21 seperti bagian keuangan/SDM perusahaan atau pengusaha yang mengurus pajaknya sendiri.
Artikel ini tidak membahas mengenai cara menghitung PPh Pasal 21 melainkan mengulas komponen-komponen yang harus dimasukkan ketika menghitung PPh 21 seperti: Penghasilan, iuran BPJS dan lain sebagainya.

1.   Dasar Hukum Perhitungan PPh Pasal 21
Dasar hukum perhitungan dan pemotongan pajak penghasilan terdapat dalam:

a         .     Undang-Undang No. 36 Tahun 2008
b         .     Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Tarif Penghasilan Tidak Kena 
               Pajak (PTKP) 2019.
   
     Sekilas informasi mengenai PTKP, perlu Anda ketahui bahwa tarif PTKP 2019 tidak berbeda 
     dengan tarif PTKP 2016. Sehingga, penghitungan PPh Pasal 21 untuk tahun 2019 masih merujuk 
     pada PTKP 2016.

2.   Komponen-komponen Perhitungan PPh Pasal 21
Untuk memahami detail perhitungan PPh Pasal 21, Anda bisa mempelajari komponen-komponen dan konsep dasar cara perhitungan PPh 21 di bawah ini :

a.       Penghasilan Bruto (Penghasilan Kotor) PPh Pasal 21
Penghasilan bruto atau penghasilan kotor adalah jenis penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21.

Unsur - Unsur Penambah Penghasilan bruto :

1.      Penghasilan Rutin
Cara perhitungan PPh 21 tidak akan terlepas dari penghasilan rutin wajib pajak orang pribadi, yakni upah atau gaji yang diterima secara teratur dalam jangka waktu tertentu, seperti:
-    Gaji Pokok, adalah gaji dasar yang ditetapkan untuk melaksanakan satu jabatan atau pekerjaan tertentu pada golongan pangkat dan waktu tertentu.
-   Tunjangan, adalah penghasilan tambahan di luar gaji pokok yang berkaitan dalam pelaksanaan tugas dan sebagai insentif. Misalnya adalah tunjangan jabatan, tunjangan transportasi, tunjangan makan, dll.
-        Pensiun atau Tunjangan Hari tua / Jaminan Hari Tua

2.      Penghasilan Tidak Rutin
Penghasilan tidak rutin adalah upah atau gaji yang diterima secara tidak teratur oleh seorang pegawai atau penerima penghasilan lainnya, seperti:
-      Bonus, adalah tambahan penghasilan di luar gaji kepada pegawai atau dividen tambahan kepada pemegang saham.
-   Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR), adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan dengan perhitungan proposional dan dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.
-   Upah Lembur, adalah tambahan upah yang dibayarkan perusahaan karena pekerja melakukan perpanjangan jam kerja dari jam kerja normal yang telah ditentukan.
-        Honorarium dan imbalan lain sejenisnya
-       Penerimaan dalam bentuk Natura dan kenikmatan lainnya yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21
-       Tantiem, Bonus, Gratifikasi dan Jasa Produksi

3.      Iuran BPJS atau premi asuransi pegawai yang dibayarkan perusahaan
BPJS adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Setiap warga negara Indonesia dan asing yang telah tinggal di Indonesia selama lebih dari 6 bulan wajib menjadi anggota BPJS.
Iuran BPJS dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja dengan persentase iuran dari gaji atau upah (tidak dijelaskan dalam peraturan bahwa apakah gaji ini merupakan gaji pokok, gaji bruto, gaji bersih, dsb) yang telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah.

a.       Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Kecelakaan Kerja adalah kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan saat mulai berangkat kerja sampai tiba kembali di rumah atau menderita penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan.
Iuran JKK dibayar sepenuhnya oleh perusahaan. Besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha dan risiko:
-       Kelompok I : premi sebesar 0,24% x upah kerja sebulan.
-       Kelompok II : premi sebesar 0,54% x upah kerja sebulan.
-       Kelompok III : premi sebesar 0,89% x upah kerja sebulan.
-       Kelompok IV : premi sebesar 1,27% x upah kerja sebulan.
-       Kelompok V : premi sebesar 1,74% x upah kerja sebulan.

b.      Jaminan Kematian (JK)
Jaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
Pengusaha wajib menanggung iuran program Jaminan Kematian sebesar 0,3% dari gaji atau upah.

c.       Jaminan Kesehatan (JKes / BPJS Kesehatan) berlaku sejak Juli 2015
Jaminan Kesehatan adalah program BPJS Kesehatan yang diikuti wajib pajak.
Sejak 1 Juli 2015, tarif iuran Jaminan Kesehatan adalah 5% dari gaji per bulan yaitu sebanyak 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh pegawai.
Gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran Jaminan Kesehatan terdiri dari gaji atau upah pokok dan tunjangan tetap. Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran adalah 2 kali PTKP dengan status kawin dengan 1 anak. Untuk keluarga lainnya, yaitu terdiri dari anak keempat dan seterusnya, orang tua dan mertua, besarnya iuran adalah 1% per orang dari gaji/upah.

4.      Tunjangan PPh 21 (yang dibayarkan perusahaan, jika ada)
Bagi pemberi kerja yang memberikan tunjangan PPh 21 kepada pegawainya, dalam hal ini tunjangan PPh 21 penuh atau sebagian, maka jumlah tunjangan PPh 21 ini merupakan komponen penambah penghasilan bruto.
Sedangkan metode perhitungan gaji bagi pegawai yang menerima tunjangan PPh 21 adalah metode gaji bersih atau gross-up.

5.      Tunjangan BPJS (yang dibayarkan perusahaan, jika ada)
Bagi pemberi kerja yang memberikan tunjangan BPJS (JKK, JK, JP, JKes) secara penuh dengan metode perhitungan gaji bersih atau gross up, maka tunjangan ini dijadikan komponen penambah penghasilan bruto.

Unsur - Unsur Pengurang Penghasilan Bruto

Pengurang penghasilan bruto adalah biaya-biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto atau kotor. Termasuk di dalamnya adalah:
1.      Biaya Jabatan
Biaya jabatan adalah biaya yang diasumsikan petugas perpajakan sebagai pengeluaran (biaya) selama setahun yang berhubungan dengan pekerjaan. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 menetapkan, biaya jabatan adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto setahun dan setinggi-tingginya Rp 500.000 sebulan atau Rp 6 juta setahun. Dari staf biasa hingga direktur berhak mendapatkan pengurang penghasilan bruto ini.

2.      Biaya Pensiun
Biaya pensiun adalah pengurang penghasilan bruto dalam menghitung PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong atas penghasilan yang diterima penerima pensiun secara bulanan. Besarnya biaya pensiun yang ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 adalah 5% dari penghasilan bruto dan setinggi-tingginya Rp 200.000 per bulan atau Rp 2.400.000 per tahun.

3.      Iuran BPJS yang Dibayarkan Karyawan
Dalam hal iuran BPJS yang persentasenya dibayarkan karyawan, maka komponen dimasukkan sebagai pengurang penghasilan bruto. Iuran BPJS yang termasuk sebagai pengurang penghasilan bruto tersebut adalah:
-          Jaminan Hari Tua (JHT)
Program ini ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Jumlah iuran program jaminan hari tua yang ditanggung perusahaan adalah 3,7%, sedangkan yang ditanggung pekerja adalah 2%. Premi JHT yang diberikan pemberi kerja tidak dimasukkan sebagai komponen penambah penghasilan. Pengenaan pajaknya akan dilakukan pada saat karyawan menerima JHT. Sedangkan premi JHT yang dibayar sendiri oleh karyawan merupakan pengurang penghasilan bruto.
-          Jaminan Pensiun (JP)
Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan memberikan derajat kehidupan yang layak bagi pesertanya dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, cacat total atau meninggal dunia. Jaminan Pensiun (JP) berlaku sejak Juli 2015. Iuran program JP adalah 3%, yang terdiri atas 2% iuran pemberi kerja dan 1% iuran pekerja.
-          Jaminan Kesehatan (JKes)
Sejak 1 Juli 2015, tarif iuran Jaminan Kesehatan yang dibayarkan pegawai adalah 1%.

4.      PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang merupakan komponen penting cara perhitungan PPh 21 2018 adalah jumlah nilai penghasilan bruto bagi wajib pajak yang tidak dikenakan pajak. Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 dan PMK No. 101/PMK.010/2016, berikut ini tarif PTKP terbaru yang perlu Anda ketahui:

Periode 2016-2019

1.      Wajib Pajak Tidak Kawin (TK)

Uraian

Status

PTKP Pertahun

Perbulan

Wajib Pajak Orang Pribadi

 TK/0

 Rp.54.000.000

 Rp.4.500.000

Tanggungan 1

 TK/1

 Rp.58.500.000

 Rp.4.875.000

Tanggungan 2

 TK/2

 Rp.63.000.000

 Rp.5.250.000

Tanggungan 3

 TK/3

 Rp.67.500.000

 Rp.5.625.000

                                                          
                                                                                                     
2.      Wajib Pajak Kawin

Uraian

Status

PTKP Pertahun

Perbulan

Wajib Pajak OP Kawin

 K/0

 Rp. 58.500.000

 Rp. 4.875.000

Tanggungan 1

 K/1

 Rp. 63.000.000

 Rp. 5.250.000

Tanggungan 2

 K/2

 Rp. 67.500.000

 Rp. 5.625.000

Tanggungan 3

 K/3

 Rp. 72.000.000

 Rp. 6.000.000



3.      Wajib Pajak Kawin, Penghasilan Istri dan Suami digabung

Uraian

Status

PTKP Pertahun

Perbulan

Wajib Pajak OP Kawin

 K/I/0

 Rp. 112.500.000

 Rp. 9.375.000

Tanggungan 1

 K/I/1

 Rp. 117.000.000

 Rp. 9.750.000

Tanggungan 2

 K/I//2

 Rp. 121.500.000

 Rp. 10.125.000

Tanggungan 3

 K/I/3

 Rp. 126.000.000

 Rp. 10.500.000



Penjelasan :
1.      Rp 54.000.000 per tahun atau Rp 4.500.000 per bulan untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
Jika ada tanggungan :
PTKP nya ditambah Rp 4.500.000 per tahun atau Rp 375.000 per bulan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

2.      Rp 58.500.000 per tahun atau Rp 4.875.000 per bulan untuk diri Wajib Pajak orang pribadi yang statusnya Kawin
Jika terjadi penambahan tanggungan
PTKP nya ditambah Rp 4.500.000,- per tahun atau Rp 375.000 per bulan tiap tambahan tanggungan untuk Wajib Pajak yang kawin

3.      Rp 112.500.000 per tahun atau Rp 9.375.000 per bulan untuk diri Wajib Pajak orang pribadi yang statusnya Kawin
Jika terjadi penambahan tanggungan
PTKP nya ditambah Rp 4.500.000 per tahun atau Rp 375.000 per bulan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami

Mengenal Kode-Kode PTKP yang Berlaku
Untuk memudahkan Anda memahami kode-kode PTKP yang tertera pada tabel di atas, berikut ini penjelasan selengkapnya: 
1.    Status Lajang (TK)
-  PTKP TK/0: tidak kawin dan tidak ada tanggungan.
-  PTKP TK/1: tidak kawin dan 1 tanggungan.
-  PTKP TK/2: tidak kawin dan 2 tanggungan.
-  PTKP TK/3: tidak kawin dan 3 tanggungan.
2.    Status Menikah (K)
-  PTKP K/0: kawin dan tidak ada tanggungan.
-  PTKP K/1: kawin dan 1 tanggungan.
-  PTKP K/2: kawin dan 2 tanggungan.
-  PTKP K/3: kawin dan 3 tanggungan.
3.    Status PTKP Digabung (K/I)
-  PTKP K/I/0: penghasilan suami dan istri digabung dan tidak ada tanggungan.
-  PTKP K/I/1: penghasilan suami dan istri digabung dan 1 tanggungan.
-  PTKP K/I/2: penghasilan suami dan istri digabung dan 2 tanggungan.
-  PTKP K/I/3: penghasilan suami dan istri digabung dan 3 tanggungan.
*Penting untuk diketahui, konsep tanggungan pajak hanya bisa dibebankan pada suami dan bukan istri.
Demikian informasi seputar PTKP yang perlu Anda ketahui agar dapat menghitung PPh 21 dengan benar.

           5.    Tarif PPh 21

Tarif PPh 21 merupakan tarif pajak yang dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi dengan jumlah penghasilan tertentu.
Tarif ini merupakan salah satu komponen penting dalam perhitungan PPh 21 dan ditentukan berdasarkan Pasal 17 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008.
Berikut ini tarif PPh 21 yang berlaku bagi wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):

Penghasilan Netto Kena Pajak
Tarif Pajak
1 sampai dengan 50 Juta
5%
50 Juta sampai dengan 250 Juta
15%
250 Juta sampai dengan 500 Juta
25%
Diatas 500 Juta
30%

Penjelasan :
WP dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp 50.000.000 adalah 5%
WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 adalah 15%
WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 adalah 25%
WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 500.000.000 adalah 30%
Untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenai tarif 20% lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP.
Sumber ;
https://www.online-pajak.com/perhitungan-pph-21
https://www.online-pajak.com/ptkp-terbaru-pph-21

Thank You For Reading

Back to Home

0 Comments